XtGem Forum catalog
Nadus 5Delaki/alorPoku 1Foto1326Teras 001 1
Klik dulu disiniNama gua BERNADUS. Perantau dari DELAKI/ ALOR/ NTT. belajar di STT GKS LEWA/SUMBA.
Weni liwang

tugas makalah.. HAM (HAK ASASI MANUSIA) STT GKS LEWA

TUGAS KELOMPOK II
PANCANSILA
“HAK ASASI MANUSIA (HAM)”




OLEH:


1. BERNADUS ZAKARIAS WENI LIWANG
2. CHANDRA MARLINDA LODO
3. BOBA BANGI
4. DOMINGGUS DUU TUANG



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
SEKOLAH TINGGI TEOLOGIA GEREJA KRISTEN SUMBA
LEWA,
2014



“HAK ASASI MANUSIA {HAM}”

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai sesorang sejak didalam kandungan sampai mati sebagai anugerah yang mulia dari Tuhan yang Maha Kuasa. Dalam pengertian lain, HAM adalah hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia Jack Donnely, mendefenisikan Hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas.Hak asasi adalah hak-hak yang di miliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena di berikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian Tuhan. Secara filosofis, pandangan menurut HAM adalah,” jika wacana public masyarakat global di masa damai dapat di katakana memliki bahasa moral yang umum ,itu adalah hak asasi manusia”. Meskipun demikian,klaim yang kuat di buat oleh doktrin HAM agar terus memunculkan sikap skeptic dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran HAM sampai di jaman sekarang ini.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Semua orang memiliki Hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikehendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak Asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh Negara, hokum dan pemerintah. Setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan yang lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembedah hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Dalam teori perjnjian bernegara, adanya pactum Unionis dan pactum subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu Negara, sedangkan pactum subjectionis adalah warga Negara denga penguasa yang dipilih diantara warga Negara tersebut{pactum onionis}. Thomas Hobbes mengakui adanya pactum subjectionis saja. John Lock mengakui adanya pactum onionis dan subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya pactum onionis. Ketiga paham ini perpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini mengamanahkan adanya pelindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustahil tertuang dalam konstitusi(perjanjian bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbedah dengan yang Hak-Hak sebelumnya dimuat. Misalnya dalam deklarasi kemerdekaan Amerika atau deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat Hak yang dikembangkan PBB sejak berakhirnya perang dunia ke ii yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.Sebagai konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAK setiap Negara, tanpa kecuali, pada tataran ertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam juridiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat sala untuk mengidentikkan atau menyamakan antara HAM dengan Hak-Hak yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bias disebut sebagai manusia. Alasan diatas juga yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin llmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontraversial bila komunitas internasional meiliki kepedulian serius dan nyata terhadap Isu HAM ditingkat dometik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadp kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Meghambat dan mebatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum(aturan/UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/ dihadiri rakyat dan oposisi.
5. Penegak hokum dan petugas keamanan melakukan kekerasan/ anarkis terhadap rakyat dan oposisi dimanapun.

Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Buka facebookmu.
Kata bijak zackha
Twitter bro.
Youtube, BERNAD
SABRI BIBLE
Nadus 6BERNADUS ZAKARIAS WENI LIWANG